Kudus, 09/05/2026 – INFOMURIA – Bea Cukai Kudus mendeteksi tren baru dalam modus peredaran rokok ilegal. Modus tersebut meliputi produksi di bangunan terselubung, pemanfaatan area perluasan pabrik tanpa izin, hingga distribusi menggunakan sarana pengangkut lintas wilayah.
“Modus baru ini umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai Kudus memperkuat penegakan hukum. Selama Januari hingga April 2026, telah dilakukan 61 penindakan yang menghasilkan barang bukti berupa 12,75 juta batang rokok ilegal dan 8 gram narkotika, psikotropika, serta prekursor. Nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,32 miliar.
Salah satu penindakan signifikan terjadi pada 15 April 2026 di Desa Ngembalrejo, Kudus, saat petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk di Jalur Pati-Kudus. Pemeriksaan menemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp7,15 miliar dan potensi kerugian negara Rp4,66 miliar.
Selain jalur distribusi, penindakan juga menyasar sumber produksi ilegal. Pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae, Kudus, yang diduga menjadi pabrik rokok ilegal. Petugas menemukan mesin produksi serta rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin yang belum dilekati pita cukai. Dari lokasi ini, diamankan 2.344.508 batang rokok ilegal senilai Rp3,48 miliar, dengan potensi penerimaan negara Rp1,75 miliar.
Nur Rusydi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal. Hal ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor tembakau.
Penerimaan dari cukai hasil tembakau juga berkontribusi pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan standar produksi yang semestinya. Oleh karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat. (HMS/RED)