Kudus (INFOMURIA) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, kini diwajibkan untuk mengurangi dan memilah sampah. Kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam menurunkan beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Pemerintah Kabupaten Kudus menginstruksikan seluruh ASN di wilayahnya untuk memisahkan sampah organik dan anorganik, baik di lingkungan rumah maupun tempat kerja. Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, tetapi juga meningkatkan potensi daur ulang dan pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna.
“Pak Bupati sudah menyampaikan dalam sambutan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum,” ujar Bellinda di Kudus, Jumat (02/01/2026).
Bellinda berharap praktik pemilahan sampah yang dimulai oleh para ASN dapat menjadi contoh dan menginspirasi masyarakat luas di lingkungan mereka. Pemerintah daerah akan mengembangkan mekanisme pelaporan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pilah sampah oleh ASN.
“Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama,” tambahnya. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertanggung jawab memastikan ASN di bawah lingkupnya menjalankan kewajiban memilah sampah.
Meski detail mengenai sanksi masih akan dibahas lebih lanjut, Bellinda menekankan pentingnya komitmen bersama demi terciptanya lingkungan yang lebih baik.
Selain kebijakan pilah sampah bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Kudus juga berencana menerapkan kebijakan ramah lingkungan dalam setiap kegiatan di kantor pemerintahan daerah mulai tahun 2026. Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Kudus akan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF) untuk mengatasi permasalahan sampah di daerah tersebut.
Berbagai upaya ini dilakukan menyusul adanya sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus terkait pengelolaan TPA yang belum memenuhi standar di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. (aklis/red)