Gedung Koperasi Merah Putih di Blora Ditargetkan Beroperasi Maret 2026

Blora (INFOMURIA) – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditargetkan rampung pada awal tahun 2026 dan siap beroperasi secara serentak pada Maret 2026.

Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menyatakan bahwa dari target 295 koperasi desa dan kelurahan di Kabupaten Blora, 177 unit di antaranya telah memasuki tahap pembangunan. “Sehingga masih ada 90-an desa yang belum ada progresnya, dengan kendala utama terkait ketersediaan lahan,” ujarnya di Blora pada Rabu (31/12/2025).

Menurut Agung, kendala lahan lebih sering terjadi di wilayah kelurahan yang belum memiliki aset jelas, berbeda dengan desa yang umumnya memiliki tanah kas desa yang memadai. Ia juga mengungkapkan telah meninjau langsung progres pembangunan KDKMP di sembilan desa dan kelurahan di Kecamatan Blora Kota pada Senin (29/12/2025), termasuk Kelurahan Tambahrejo, Karangjati, serta Desa Kamolan, Jepangrejo, Jejeruk, Patalan, Purwosari, Tempuran, dan Sendangharjo.

Progres pembangunan KDKMP di Kecamatan Blora Kota, yang merupakan gelombang kelima sejak 25 November 2025, menunjukkan hasil yang signifikan dan sesuai harapan. “Dalam waktu sekitar satu bulan, progresnya sudah cukup signifikan dan sesuai harapan,” tegasnya.

Agung menjelaskan bahwa target pembangunan KDKMP secara nasional adalah maksimal tiga bulan. Oleh karena itu, semua KDKMP diharapkan dapat diluncurkan dan mulai beroperasi serentak pada Maret 2026, sesuai rencana Kementerian Koperasi. “Harapannya, pada Maret 2026 KDKMP sudah diperkenalkan dan operasional bersama dengan koperasi lainnya di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah lahan, khususnya di kelurahan, Kodim 0721/Blora aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penyedia Lahan di bawah Instruksi Presiden Nomor 17, yang menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk penyediaan lahan. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi lain seperti Perhutani, Pertamina, BUMN, dan pemerintah daerah untuk pemanfaatan lahan milik negara.

“Jika izin pemanfaatan lahan sudah terbit, lahan tersebut akan didaftarkan ke portal Agrinas agar pembangunan dapat segera dilakukan,” jelas Agung. Kriteria lahan KDKMP mencakup status kepemilikan yang jelas dan legal, luas minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis secara ekonomi, dan bebas dari kawasan rawan bencana. “Penentuan lokasi lahan harus melalui musyawarah desa agar disepakati bersama masyarakat. Yang terpenting lahan tersedia dan legal agar pembangunan dapat berjalan,” imbuhnya.

Kepala Desa Purwosari, Anisa, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan KDKMP di desanya. Lahan seluas 1.000 meter persegi yang digunakan merupakan aset desa berupa tanah bengkok kas desa, yang telah disepakati melalui musyawarah desa. Progres pembangunan di Desa Purwosari kini telah mencapai sekitar 40 persen.

Menurut Anisa, kehadiran KDKMP diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan pendapatan warga. Ini menjadi langkah strategis untuk memajukan perekonomian desa secara berkelanjutan. (hms/red)