Blora (INFOMURIA) – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57 kepada Gubernur Jawa Tengah. Angka ini menandai kenaikan 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.238.430, setelah tercapai kesepakatan bersama.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai kenaikan UMK ini dicapai dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang berlangsung pada pertengahan Desember 2025.
Penetapan UMK 2026 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi terbaru ini memperkenalkan perubahan mekanisme penentuan upah minimum, khususnya pada variabel alfa yang kini memiliki rentang diperluas antara 0,5 hingga 0,9.
“Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Endro Budi Darmawan, menekankan pentingnya variabel ini dalam perhitungan.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara serikat pekerja menginginkan alfa 0,7 untuk memastikan kenaikan upah yang lebih signifikan bagi buruh. Setelah melalui pembahasan mendalam dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alfa 0,7 sebagai jalan tengah yang realistis dan wajar.
Dengan penggunaan alfa 0,7, UMK Blora 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dari UMK 2025. Meskipun persentase kenaikan ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen, angka tersebut dianggap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. “Pada tahun ini memang ada perintah Presiden melalui PP dengan kenaikan 6,5 persen. Namun dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9, dan Blora memilih di angka 0,7,” tambahnya.
Endro menegaskan bahwa pemerintah daerah bertindak sebagai penengah dalam proses ini, memastikan penetapan UMK tidak memihak satu kepentingan saja. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlanjutan operasional dunia usaha. “Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja,” tegasnya.
Batas akhir penetapan UMK oleh provinsi adalah tanggal 24 Desember 2025. Kewenangan penuh penetapan UMK ada pada Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, sementara Bupati hanya memberikan rekomendasi. Nantinya, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengacu pada SK Gubernur tersebut, dan UMK resmi akan berlaku setelah SK Gubernur ditetapkan, sementara angka-angka sebelumnya masih bersifat proyeksi.
Dinperinnaker Kabupaten Blora juga menggarisbawahi bahwa UMK 2026 ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengaturan upah akan diserahkan pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar ketentuan UMK 2026 diterapkan sesuai aturan, demi mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif. (humas)