Jepara (INFOMURIA) – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima anugerah keterbukaan informasi publik 2025. Penghargaan ini menegaskan bahwa pelayanan informasi publik di Jepara semakin transparan, cepat, dan akuntabel.
“Predikat tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Ini komitmen bersama untuk melayani hak masyarakat atas informasi,” kata Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia Sridana Paminto di Jepara, Rabu (17/12/2025).
Sridana berharap predikat informatif ini akan memacu peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Jepara.
Penghargaan tersebut diterima pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang berlangsung Selasa (16/12) malam. Capaian ini menjadi lonjakan signifikan setelah Jepara bertahun-tahun berada pada kategori “menuju informatif”.
Ia menekankan bahwa ekosistem keterbukaan informasi adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Peningkatan kualitas layanan informasi juga akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara, Budhi Sulistyawan, menjelaskan bahwa capaian ini diraih melalui proses evaluasi berjenjang. Pemkab Jepara telah mengikuti seluruh tahapan penilaian sejak awal tahun, menggunakan evaluasi tersebut sebagai pijakan untuk memperbaiki kelemahan sebelumnya hingga akhirnya berhasil naik kelas menjadi informatif.
Pencapaian ini didukung oleh berbagai inovasi layanan informasi, termasuk portal akses informasi publik ppid.jepara.go.id, kanal darurat 24 jam Jepara Tanggap 112, wadul.jepara.go.id, layanan WhatsApp Lapor Bupati 081290000525, serta platform samudra.jepara.go.id.
Selain itu, Pemkab Jepara juga mengelola portal data terpadu opendata.jepara.go.id yang menyajikan data sektoral dari seluruh perangkat daerah dan diperbarui secara berkala. Data ini dimanfaatkan sebagai rujukan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Budhi menegaskan bahwa predikat informatif ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar lebih terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. (humas/red)