Blora – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menargetkan penyelesaian pembagian 1.801 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desember 2025. Seluruh proses administrasi untuk sertifikat ini dilaporkan telah selesai 100 persen, sebagaimana disampaikan INFOMURIA pada Jumat (7/11/2025).
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan penyerahan sisa sertifikat tersebut. “Sisa sertifikat tersebut akan segera dibagikan kepada warga dalam waktu dekat. Kami menargetkan seluruh penyerahan dapat tuntas pada Desember 2025,” ujarnya.
Sertifikat PTSL yang masih dalam tahap pembagian ini tersebar di 31 desa di 11 kecamatan berbeda. Rinciannya meliputi delapan desa di Kecamatan Ngawen, lima desa di Japah, serta masing-masing tiga desa di Kecamatan Tunjungan, Blora, dan Banjarejo. Selain itu, ada dua desa di Kecamatan Todanan, Kunduran, dan Jiken, serta satu desa di Kecamatan Sambong, Randublatung, dan Jati.
Hingga saat ini, BPN Blora telah berhasil menyalurkan 3.262 sertifikat tanah melalui program PTSL sepanjang tahun 2025. Dengan tambahan 1.801 sertifikat yang akan dibagikan, total sertifikat PTSL yang dikeluarkan tahun ini akan mencapai 5.063 bidang tanah.
Untuk tahun 2026, BPN Blora telah menetapkan target sekitar 3.200 bidang tanah sebagai sasaran program PTSL. Jumlah ini berpotensi meningkat lebih lanjut, tergantung pada antusiasme dan permohonan yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Elvyn menambahkan, “Angka itu masih bisa meningkat, tergantung dari antusiasme masyarakat. Saat ini targetnya sekitar 3.200 bidang.”
Data dari BPN Blora menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, sebanyak 605.806 bidang tanah telah terdaftar dari total 643.542 bidang tanah di Kabupaten Blora. Ini berarti masih ada 37.736 bidang tanah yang belum terdaftar, termasuk di 11 desa yang belum tersentuh program PTSL. BPN Blora menargetkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Kabupaten Blora rampung paling lambat pada tahun 2027.
Program PTSL merupakan inisiatif nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini krusial untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki sertifikat resmi, memberikan kepastian hukum yang kuat kepada pemiliknya, dan secara efektif mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.
Melalui percepatan program PTSL, masyarakat diharapkan tidak hanya mendapatkan jaminan hak atas tanah yang sah, tetapi juga dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan untuk akses permodalan. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi para pemilik tanah. (hms/red)