Pati (INFOMURIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah memutuskan untuk merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna memiliki dua agenda utama yaitu penyampaian hasil pansus hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
Dalam forum tersebut, dua opsi muncul yaitu pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan, dan pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang didukung oleh enam fraksi lainnya, yaitu Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Setelah melalui mekanisme voting, opsi rekomendasi perbaikan kinerja dimenangkan dengan 36 suara dari total 49 anggota dewan yang hadir. Angka ini memenuhi persyaratan dua pertiga suara (minimal 33 anggota) yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan terkait hak angket.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujar Ali Badrudin.
Dengan hasil ini, proses pemakzulan Bupati Sudewo tidak akan dilanjutkan. Rekomendasi perbaikan kinerja tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. Ali Badrudin menegaskan bahwa proses ini berjalan transparan dan tanpa rekayasa, sesuai jadwal dan dilaksanakan secara netral.
Dalam forum paripurna, Bupati Pati Sudewo juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan. Ali Badrudin menambahkan bahwa tugas DPRD adalah mengawal perbaikan ini melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Terkait kemungkinan munculnya reaksi publik atas keputusan DPRD, Ali meminta masyarakat Pati untuk menerima hasil keputusan yang sah menurut undang-undang tersebut.
“Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket telah bekerja sejak 13 Agustus 2025 untuk menginvestigasi 12 poin kebijakan bupati. Poin-poin tersebut mencakup kenaikan pajak bumi dan bangunan, kesulitan layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, kebijakan UMKM, dugaan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, pelanggaran sumpah jabatan, sikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah, hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.
Berdasarkan temuan tersebut, Fraksi PDIP mengusulkan pemakzulan, sementara fraksi lainnya memilih rekomendasi perbaikan kinerja dengan catatan khusus terkait tata kelola dan transparansi.
Di luar Gedung DPRD Pati, ribuan massa dilaporkan menggelar demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Sudewo saat rapat paripurna berlangsung. (anta/red)