Rembang Kembali Raih Status UHC Prioritas, Warga Kini Bisa Langsung Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Masyarakat Kabupaten Rembang kini bisa langsung menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi satu bulan seperti sebelumnya. Kemudahan ini hadir setelah Rembang resmi kembali menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sejak Selasa, 7 Oktober 2025.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bupati Harno dan Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’ dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan masyarakat sejak awal masa kepemimpinannya pada Februari lalu. Dengan pencapaian ini, Rembang juga menjadi satu-satunya kabupaten di eks Karesidenan Pati yang kembali meraih predikat UHC Prioritas.

“Sekarang Rembang sudah UHC Prioritas lagi. Untuk masyarakat yang statusnya tidak aktif, bisa langsung konsultasi ke Dinas Kesehatan atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Bupati Harno saat meninjau proyek pembangunan jalan Pasedan–Ngotoko belum lama ini.

Menurutnya, sejumlah pekerjaan besar telah dituntaskan demi meraih kembali status bergengsi tersebut. Upaya itu meliputi pelunasan premi BPJS Kesehatan yang sempat tertunggak, serta peningkatan jumlah peserta aktif hingga mencapai standar nasional.

“Kalau ada yang belum aktif, silakan langsung datang ke Dinas Kesehatan atau ke MPP di utara alun-alun Rembang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, mengungkapkan bahwa setelah APBD Perubahan 2025 disahkan, pihaknya langsung melunasi seluruh tunggakan premi BPJS Kesehatan dari April hingga September 2025.

“Sekarang tingkat kepesertaan sudah mencapai 99,5 persen, dengan keaktifan peserta sebesar 82,01 persen. Kita juga sudah tidak memiliki tunggakan premi, dan insyaallah anggaran hingga akhir tahun sudah aman,” jelas dr. Ali.

Bagi masyarakat yang status BPJS-nya tidak aktif—termasuk penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai pemerintah pusat—Dinas Kesehatan memastikan warga kurang mampu akan segera didaftarkan ke program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBPU Pemda).

“Kalau ada warga yang sedang dirawat dan status BPJS-nya nonaktif, hari itu juga langsung kita daftarkan dan aktifkan. Pasien tidak perlu mengeluarkan uang,” tegas dr. Ali.

Sebagai catatan, pada akhir 2024 status UHC Prioritas sempat terlepas dari Kabupaten Rembang akibat menurunnya tingkat kepesertaan di bawah 98 persen, keaktifan peserta di bawah 81 persen, serta adanya tunggakan premi Pemkab. Kini, dengan kerja keras berbagai pihak, Rembang kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh warganya.