Kudus-Infomuria.com–Purna bukan berarti selesainya tugas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengabdi. Masih banyak tugas mulia yang harus dilaksanakan, seperti mengawal masa depan anak dan cucu. Begitulah ungkapan Bupati Kudus Hartopo usai menyerahkan keputusan Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Juli 2023 dan pensiun janda atau duda PNS di Pendapa, Selasa (27/6).
Oleh karena itu, Bupati Hartopo berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk selalu menjaga kesehatan di usia senja dengan melakukan berbagai aktivitas, seperti berolahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi.
Ucapan terima kasih diberikan Bupati Kudus kepada segenap pensiunan ASN yang telah mengabdikan diri dengan penuh loyalitas untuk Kabupaten Kudus. Pihaknya juga mendoakan bagi ASN yang telah dipanggil menghadap Allah SWT.
Hartopo berharap, semua pengabdian ASN yang telah dilakukan dengan tulus ikhlas menjadi tabungan yang bernilai ibadah agar dapat menjadi bekal di akhirat kelak.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyebut terdapat sebanyak 56 orang ASN yang menerima SK pensiun TMT 1 Juli 2023, baik karena batas usia pensiun maupun yang meninggal dunia.
Suripto, salah seorang ASN dari Dinas Perhubungan Kudus mengaku sangat lega dapat menjalankan pengabdian hingga purna. Dirinya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengabdi, serta menghaturkan permohonan maaf apabila selama menjadi abdi negara terdapat perbuatan yang kurang berkenan baik disengaja maupun tidak.