Perangi Rokok Ilegal, Kominfo Blora dan Bea Cukai Kudus Edukasi Warga Randublatung

Kudus-Infomuria.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika  (Dinkominfo) Kabupaten Blora kembali menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025.

Sosialisasi DBHCHT di tahun 2025 ini dilaksanakan di Kecamatan Randublatung, diikuti Forkopimcam Randublatung dan masyarakat setempat di Resto Kebun Anggur, Kamis (22/5/2025).

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu tugasnya untuk membantu meminimalisir peredaran rokok ilegal dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini akan terus kita dengungkan, karena ini menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora,” kata Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho.

Dengan demikian, kata Pratikto, pihaknya berupaya dengan semaksimal mungkin untuk untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di kabupaten Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran rokok.

“Hal ini karena sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah, salah satunya. Karena dana bagi hasil (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan petani tembakau,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi DBHCHT ini, diharapkan masyarakat paham akan pentingnya cukai tembakau.

Menurutnya, dari hasil DBHCHT ini, bisa membantu mengatasi masalah petani tembakau yang beberapa waktu lalu mengalami gagal panen.

“Salah satu alokasi dana bagi hasil DBHCHT ini untuk membantu kesejahteraan petani tembakau dengan mekanisme melalui dinas terkait agar petani bisa meningkatkan hasil dari tembakaunya,” tegasnya.

Harapannya, setelah dapat sosialisasi itu, masyarakat bisa menjadi agen perubahan, bisa mempengaruhi masyarakat yang lain, di lingkungannya, agar patuh dan taat pada aturan pemerintah utamanya cukai.

“Karena cukai, dari panjenengan untuk panjenengan (dari anda untuk anda), dari masyarakat untuk masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Sidiq Gandi Baskoro selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Kudus saat menjadi narasumber kegiatan ini mengajak masyarakat untuk menghindari rokok ilegal dengan cara tidak memperjualbelikannya. Sidiq menjelaskan, melalui cukai bisa membantu penerimaan negara.

Dijelaskannya ketentuan di bidang Cukai, yang mana diatur di dalam Undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007 supaya masyarakat paham bahwa cukai itu sangat membantu dalam penerimaan negara. Kami harapkan masyarakat agar menaruh perhatian agar tidak permisif atau terbuka terhadap peredaran rokok ilegal.

“Sehingga, jika ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya agar masyarakat paham apakah rokok tersebut resmi atau tidaknya, mereka tidak membeli atau bahkan menjualnya serta kalau ada informasinya bisa melaporkan kepada kami atau melalui WA 0811 52 500 225 atau melalui Instagram @beacukaikudus atau datang ke kantornya, atau bisa lewat Satpol PP, aparat penegak hukum di wilayahnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal selain merugikan negara juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, merugikan masyarakat yang membelinya.

Sidiq Gandi Baskoro, dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.


“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Sidiq Gandi Baskoro, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Rokok ilegal, selain murah atau tidak ada cukainya itu tidak bagus, kalau tidak higienis, atau tidak memenuhi standar oleh pemerintah. Justru itu akan merugikan mereka karena secara rasa, rokok ilegal itu rasanya juga tidak enak, pahit, bahkan gak ada rasanya sama sekali. Berbeda dengan rokok resmi itu ada standar kesehatan dan pengaturannya dari pemerintah. Singkatnya, rokok ilegal itu sangat merugikan bagi kesehatan daripada rokok resmi. Meski sama-sama merugikan kesehatan, rokok ilegal resikonya lebih besar daripada rokok resmi,” tandasnya.

Sumber : Humas Pemkab